5. Cara Membuat Legalitas Usaha
Legalitas
usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya
legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu
dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan. Legalitas
usaha adalah bagian yang sangat krusial bagi perusahaan atau badan usaha.
Dengan legalitas, sebuah bisnis memiliki jati diri, bisa menjalankan bisnis,
serta diakui dan sah dalam hukum. Untuk tahu lebih lanjut tentang apa itu
legalitas usaha, manfaat, dan hal penting lainnya. Seperti telah disebutkan
secara singkat di atas, legalitas usaha adalah unsur penting yang harus
dimiliki perusahaan untuk semua pihak yang memiliki kepentingan dan
keberlangsungan usaha itu sendiri. Legalitas juga menjadi identitas yang
melegalkan dan mengesahkan perusahaan.
Beberapa
identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan
dokumen perizinan usaha. Legalitas perusahaan haruslah sah menurut hukum dan
undang-undang yang berlaku. Dengan memiliki legalitas, perusahaan juga akan
mendapat perlindungan di mata hukum.
Secara umum,
izin usaha bisa diartikan sebagai bentuk pemberian izin dari pihak berwenang
atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha. Bagi
pemerintah, legalitas usaha adalah sarana untuk membina, menertibkan,
mengarahkan, dan mengawasi izin usaha perdagangan.
Legalitas
usaha ini dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya
dengan aman dan nyaman.
Legalitas
usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa
manfaat lain yang bisa dirasakan oleh para pelaku usaha yang memiliki legalitas
pada usaha yang mereka dirikan. Beberapa manfaat legalitas usaha tersebut di
antaranya:
Manfaat
legalitas usaha yang pertama adalah sebagai bukti bahwa para pelaku usaha
tersebut ingin menjadi warga negara yang baik dengan mematuhi aturan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Suatu usaha
yang sudah mempunyai legalitas usaha resmi akan terhindar dari penertiban dari
pihak berwajib. Hal ini tentu dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.
Memudahkan Pengembangan Bisnis
Manfaat legalitas
bisnis selanjutnya adalah dapat memudahkan pelaku bisnis untuk mengembangkan
bisnis tersebut. Sebab, untuk bisa memperbesar sebuah bisnis, diperlukan modal
yang besar pula.
Dengan
adanya legalitas bisnis ini, perusahaan bisa mendapatkan akses yang lebih mudah
untuk mendapatkan tambahan modal yang mereka butuhkan.
Pentingnya
legalitas usaha yang selanjutnya adalah dapat menambah tingkat kepercayaan
konsumen untuk menggunakan produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
Hal ini tentu
saja dapat berdampak kepada peningkatan persentase penjualan yang diterima oleh
perusahaan tersebut ke depannya.
Persyaratan untuk Keperluan Bisnis
Manfaat yang
terakhir dengan adanya legalitas bisnis adalah dapat mempermudah bisnis untuk
mendapatkan proyek. Sebab, suatu bisnis yang ingin mengikuti tender membutuhkan
dokumen-dokumen hukum sebagai salah satu persyaratannya.
Ada beberapa
macam legalitas usaha yang diperlukan bagi setiap pelaku usaha. Setiap jenis
usaha memiliki izin usaha yang berbeda-beda pula. Untuk memudahkan kamu
memahami legalitas usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini kami sampaikan
beberapa jenisnya.
Nomor Induk
Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang digunakan baik oleh usaha
perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor
Induk Berusaha ini setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat
Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dibutuhkan untuk membuat dokumen pendukung
lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya. Para pelaku usaha bisa
mendapatkan SKDU ini melalui kelurahan ataupun kecamatan setempat.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selanjutnya,
ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dikeluarkan oleh petugas pajak dan
diberikan kepada para wajib pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan
hukum. Nantinya, NPWP ini dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak sekaligus
untuk administrasi pajak lainnya.
Surat Izin
Usaha Dagang (UD) merupakan surat yang diberikan kepada perseorangan untuk
menjalankan usaha dagangnya. Izin usaha ini hanya diberikan kepada jenis usaha
yang pengelolaannya hanya dilakukan oleh perseorangan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Salah satu
izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan, badan usaha,
maupun perusahaan adalah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini digunakan
sebagai bukti izin tempat usaha yang kamu dirikan dan telah sesuai dengan tata
ruang wilayah yang dibutuhkan.
Surat Izin
Prinsip merupakan surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI (surat
Izin Usaha Industri) merupakan surat yang diperlukan oleh para pelaku usaha
kecil menengah untuk dapat menjalankan usaha industrinya. SIUI ini bisa kamu
buat melalui sistem yang sudah disediakan oleh Lembaga OSS.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah (Pemda) guna memberikan izin para pelaku usaha untuk melaksanakan usaha
perdagangannya.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK)
Bagi jenis
usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi membutuhkan Surat Izin Jasa
Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan seluruh bisnisnya.
Surat Izin
Gangguan atau dikenal dengan HO (Hinder Ordonantie) merupakan surat yang
diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah
(Pemda) kabupaten atau kota. Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa warga yang ada di sekitar lokasi usaha tidak merasa terganggu dan
keberatan dengan adanya usaha tersebut.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bagi para
pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperbesar,
mengurangi, dan/atau ingin merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku akan membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda).
Sertifikat
Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
dan diberikan kepada pemilik bangunan yang telah dibangun sesuai IMB dan layak
digunakan sesuai dengan fungsinya.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang harus dimiliki oleh
segala jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti
penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, jasa pramuwisata,
penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.
Setiap
pelaku usaha baik itu usaha mikro maupun makro membutuhkan adanya izin usaha
untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Berikut ini adalah cara membuat
legalitas usaha yang memiliki status badan hukum.
Mengurus
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pemilik atau pendiri usaha.
Menyusun
akta pendirian perusahaan atau kooperasi.
Mendaftarkan
akta pendirian perusahaan.
Mengurus
NPWP atas nama badan usaha.
Mengurus
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar.
Mengurus
perizinan lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial).
Mengurus
pendaftaran karyawan tetap ke BPJS kesehatan dan BP Jamsostek.
Setelah
memahami cara membuat legalitas usaha, ada baiknya kamu juga mengetahui besaran
biaya legalitas usaha.
Untuk
mendirikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), setiap kabupaten atau kota
memiliki harga yang bervariasi. Akan tetapi secara umum besaran biaya yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut.
SIUP kecil
dan menengah yang diproses secara normal selama 8 sampai 10 hari kerja
membutuhkan biaya kurang lebih Rp1.500.000, sedangkan untuk proses pembuatan 3
sampai 5 hari kerja diperlukan biaya sebesar Rp2.500.000.
Pembuatan surat izin selama 8 sampai 10 hari kerja biayanya adalah sebesar Rp2.500.000, dan untuk proses yang lebih cepat, yakni 3 sampai 5 hari kerja membutuhkan biaya sebesar Rp4.000.000.
Kesimpulan
Itulah tadi
beberapa penjelasan mengenai legalitas usaha yang perlu kamu ketahui. Bagi kamu
yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan
terkait legalitas ini agar usaha yang kamu jalankan dapat berjalan dengan aman
dan lancar.
Setelah bisnis yang dibuat telah berjalan, coba manfaatkan aplikasi kasir majoo untuk memudahkan segala proses transaksi dan inventori pada bisnis yang kamu kelola. Fitur-fitur yang disediakan dapat membantu segala aktivitas perusahaan yang bisa kamu akses dari jarak jauh.
KONSULTASI GRATIS
0857-7612-5559 CS 1
0858-9165-8512 CS 2
0882-9037-8482 CS 3
Alamat Kantor:
CQCH+VMQ, Jl. Terapi Raya, RT.03/RW.19, Menteng, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16111
Komentar
Posting Komentar